Wah, wah... MLM haram sepertinya kalimat yang tendensius ya? Apalagi untuk para pelaku bisnis MLM macam Oriflame, K-Link, HPAI, bla... bla... bla...
wadaw, saya juga anggota member nih, dan baru mau akan daftar baru sebagai member Oriflame karena hampir setahun kemarin tidak aktif. Niatnya sih bukan bisnisnya, tapi dagangnya, saya butuh produknya.
Tapi sebelum itu, ternyata saya dapati ceramah Ust. Khalid Basalamah yang mengatakan haram. Saya fikirkan, kemudian saya endapkan. Tak lama kemudian, saya dapat tulisan si linimasa facebook saya soal ini, dari Islamedia. saya jadi berpikir, jangan-jangan ini petunjuk Allah ya?
Yang saya lakukan selanjutnya adalah buka-buka dan baca-baca tentang berbagai pendapat yang bertebaran meriah di dunia maya. Hasilnya? inilah yang saya dapatkan...
" Praktik PLBS wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa
barang atau produk jasa;
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan
sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan
untuk sesuatu yang haram;
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak
mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm,
maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan
(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen
karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang
diperoleh;
75 Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS) 7
Dewan Syariah Nasional MUI
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota
baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada
prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan
volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk
jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha
dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota
(mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan
transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang
dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang
diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan
dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada
anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam
pembagian bonus antara anggota pertama dengan
anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan
acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung
unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan
akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lainlain;
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan
keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
12.Tidak melakukan kegiatan money game
Saya tak mau berargumen, tak mau berpendapat untuk menghakimi para pelaku member MLM. Tetapi pedoman di atas telah cukup memberikan penerangan bagi saya.
Saya mengambil kesimpulan untuk diri saya sendiri, bahwa saya akan mundur dari beberapa MLM, urung mendafta ke salah satu MLM, dan hanya mempertahankan satu MLM yang menurut pendapat saya dikategorikan halal.
Anda? Bijaklah.
Saya hanya ingin mengingatkan, jual beli yang dihalalkan masih banyak. Meninggalkan yang haram, akan Allah bukakan banyak rizki dari pintu yang halal. Kesampingkan egosentris, dan kedepankan Allah-sentris. Segalanya dari 'sudut pandang' Allah saja, Yang Maha Tahu segala yang terbaik buat kita.
Wallahhu a'lam bishawwab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar